Diduga Terjadi Permainan Minyak Ilegal Drilling di Wilayah Muba Sumatra Selatan, Tidak Takut dengan Hukum


KEJARKASUS.COM.MUBA Tempat penyulingan minyak tradisional di di Simpang Berdikari Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Muba, terbakar.

Diduga penyebabnya Sambaran petir, sehingga menimbulkan api lalu menjalar ke drum - rum yang disimpan di sekitar lokasi, Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

Ardiansyah (41) warga Kecamatan Lais Muba pemilik tempat pengolahan minyak sedang duduk di Pondok tempat penyulingan.

Kemudian dirinya  mendengar suara dentuman Petir dari atas, lalu melihat Api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak.

Kemudian Api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar Lokasi.

Api Sudah dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan Penyelidikan. 

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik mengatakan setelah mendapatkan info kejadian tersebut pihaknya langsung ke TKP dan melakukan pemadaman dengan pihak terkait.

"Api sudah dipadamkan dan Sudah lakukan olah TKP, serta memasang police line di tempat kejadian," kata Morris, Sabtu (24/6/2023)

Lanjutnya,Tersangka dilakukan penangkapan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal yg lokasinya berada di Simpang Berdikari Rt 09 Dusun 4 Desa Suka jaya Kecamatan.

Bayung Lencir Muba tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yg lalu," jelasnya.

Dari TKP juga lanjut Morris, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

"2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar,1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 Liter, lalu 3  drum bekas terbakar,  1 Tungku yang terbuat dari plat besi, 3 buah sng bekas terbakar,"

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. 

"Dengan ancaman 5 tahun  maksimal dan denda maksimal 50 miliar," jelasnya.(Ks/Wendi)

0/Post a Comment/Comments