mantan Kadis Perkim Muba Diduga Ditetapkan Tersangka


MUBA,KEJARKASUS.COM   - Belum lama di lantik sebagai staff ahli bidang keuangan, mantan kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin dan 3 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus ini , ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi selama dua jam  di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Rabu, (21/6/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dugaan, kerugian mencapai  hingga Rp 1,4 Milyar, atas proyek pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih  berkapasitas 30 liter per detik serta jaringan. 

Proyek tersebut berada di Desa Langkap,  Kecamatan Babat Supat,  pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021 lalu.

Saat ini,mantan Kadis Perkim Muba Diduga Ditetapkan Tersangka, Ditahan di Lapas II B Sekayu.

Kepala Kejaksaan Muba, Romi Rozali SH MM, melalui Kasi Intel Muba, Rizki Ramdhani SH, mengatakan pada hari ini Tim Penyidik telah melakukan Penetapan Tersangka terhadap 4 orang Berinisal R selaku PA.

"Kemudian N selaku PPK, F selaku penyedia dan terakhir inisal I selaku pelaksana lapangan," jelasnya Rizki dalam Press Rilisnya.

Keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih dengan kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan.

Dimana proyek tersebut berada di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran tahun 2021.

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-485/L.6.16/Fd.1/05/2023 tertanggal,(8/5/2023) akhirnya keempat orang ini ditetapkan tersangka," jelasnya.(tim Rendi )

0/Post a Comment/Comments