Kapolsek Sekayu perhasil aman kan dua orang diduga pelaku pencurian besi pipa


KEJARKASUS.COM MUBA.- Ternyata pelaku pencurian besi pipa yang dikejar anggota Polsek sekayu yg di back up oleh satuan lalulintas pos pol simpang gardu lais atas nama Candra 42) yang sedang mengangkut besi hasil curian pada hari sabtu (22/07/2023) lebih dari satu orang.

Hal ini diketahui berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit reskrim polsek sekayu, bahwa seluruh pelaku pencurian besi pipa tersebut ada 6 orang, dan yang telah ditangkap ada 2 orang, yaitu Candra (42) dan Erlin (46) yang keduanya adalah warga desa Bailangu, sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit reskrim polsek sekayu.

Besi yang dicuri merupakan besi penahan tanah longsor sungai musi dengan diameter 12 inchi yang berada di desa Bailangu timur kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. saat dikonfirmasi berkaitan dengan penangkapan pelaku pencurian besi menjelaskan bahwa Besi yang dicuri merupakan besi penyangga tanah longsor di sungai musi,  yang selama ini tanah ditempat tersebut sering terjadi longsor dan mengikis jalan lintas tengah Sekayu - Betung, dan besi yang dicuri dalam keadaan  sudah dipasang.

Jadi para pelaku saat mengambil besi tersebut dengan cara merusak bangunan, yaitu  memotong besi pipa dipotong pendek-pendek dengan menggunakan alat las untuk memotongnya. 

Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai besar wilayah sungai  Sumatera VIII,  sudah banyak besi penyangga / pancang yang sudah dipotong atau hilang , dan setelah diukur yang hilang sudah mencapai panjang 330 meter, sedangkan barang bukti yang ditemukan ditangan tersangka panjang 13 meter yang sudah dipotong menjadi  13 bagian, jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut, karena yang hilang sudah mencapai 330 meter,  namun siapa pelakunya masih dalam penyelidikan. Jelasnya.

Barang bukti yang dapat kami sita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver nopol B 1875 UFF. Urainya.

Suvenfri menambahkan bahwa dua orang pelaku yang ditangkap sudah kami tetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Kami juga dalam kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kami, minimal memberikan informasi jika mengetahui adanya peristiwa tindak pidana, terlebih tindak pidana yang  merusak fasilitas umum yang merugikan  kepentingan orang banyak, seperti halnya pencurian besi penyangga tanah longsor ini, sehingga kami dapat segera menindaklanjutinya. Himbaunya. (Ks/Wendi)


0/Post a Comment/Comments