KEJARKASUS.COM PALEMBANG, --Kecanduan judi 'Slot', Yoga Pratama Putra (28), warga Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri bernama Dandi Saputra.
Akibat ulahnya tersebut, Yoga harus mendekam di dalam sel tahanan Polsek SU II Palembang, setelah diringkus anggota Reskrim Polsek SU II, yang di pimpin Kanitres Iptu Andrian.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, mengatakan pelaku mencuri motor korban jenis Honda Beat Deluxe, warna silver tahun 2020, nopol BG 2259 ADF yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan korban di Jalan Pertahanan, Lorong Kelapa VI, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Senin (17/7/2023) malam.
"Awalnya itu pelaku datang kerumah kontrakan korban untuk meminjam uang, namun saat berada dirumah korban, pelaku berniat jahat untuk mencuri motor korban, dimana saat itu korban sedang tidur," jelas Kompol Bayu, saat di konfirmasi wartawan, pada Senin (24/7/2023) siang.
Masih kata Bayu, disaat itulah pelaku mencari kunci kontak sepeda motor korban dan langsung membawanya kabur. "Usai berhasil mencuri motor korban, pelaku dengan dibantu tiga temannya menjualkan motor korban di kawasan Tangga Buntung dengan harga Rp 2,5 juta," tuturnya.
Menurut keterangan dari pelaku sendiri, lanjut Kompol Bayu, uang hasil penjualan sepeda motor digunakannya untuk bermain judi slot.
"Pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti STNK sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2020 Nopol BG 2259 ADF. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya tegas.
Sementara itu pelaku Yoga mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. "Motornya saya jual bersama tiga teman saya, hasilnya bagi rata. Uangnya saya gunakan untuk pakai Narkoba dan judi slot," pungkasnya.(Ks/Wendi)
Posting Komentar