Rapat Paripurna DPRD OKI Bahas Rancangan Perda Inisiatif Tahun 2023


KEJARKASUS.COM OKI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Eksekutif tahun 2023, Jumat (28/07/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati OKI, Ketua dan Wakil DPRD OKI, Kapolres OKI, Dandim 0402 OKI, Kejaksaan dan jajaran OPD Kabupaten OKI tersebut, merupakan rapat keputusan permintaan dan pendapat akhir Bupati OKI terkait Raperda Inisiatif dan Eksekutif tahun 2023.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto mengatakan, agenda sidang itu merupakan rangkaian hasil pembahasan tentang Raperda Inisiatif dan Eksekutif tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pansus serta OPD terkait sejak tanggal 19 Mei 2023, 25-26 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 sebelumnya.

“Rapat ini mendengarkan pendapat akhir Bupati OKI terkait empat usulan Raperda Inisiatif DPRD lalu,” kata Abdiyanto.

Secara rinci, Abdiyanto menjelaskan, keempat usulan tersebut antara lain Raperda tentang ikon dan tugu selamat datang di Kabupaten OKI, pelestarian cagar budaya dan pakaian adat Kabupaten OKI, tentang pemberdayaan gotong royong, serta tentang grand design pembangunan kependudukan.

Abdiyanto mengungkapkan, Tim Pansus 1 mengkaji tiga pembahasan Raperda, yakni pembahasan tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang GDPK OKI tahun 2020 2045, serta Raperda tentang icon dan tugu selamat datang Kabupaten OKI.

“Pembahasan berjalan dengan baik. Selain Pansus 1, ada 22 OPD yang turut berkontribusi terkait pembahasan tiga Raperda ini,” ungkapnya.

Abdiyanto menegaskan, Tim Pansus 1 menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan, disepakati dan disahkan bersama antara Pemkab dan DPRD OKI.

Sementara kajian Tim Pansus 2 terkait Raperda pajak dan retribusi daerah.

“Ini dilakukan untuk melindungi pendapatan dan tidak merugikan warga OKI. Secara keseluruhan dalam pelaksanaannya, diharapkan pada kepentingan Kabupaten OKI bukan untuk kepentingan segelintir golongan,” tegasnya.

Abdiyanto menambahkan, Raperda itu guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam sektor swasta untuk pembangunan daerah serta pemberian insentif dan tunjangan untuk instansi.

“Akan disahkan dengan persetujuan DPRD dan Bupati OKI menjadi peraturan daerah tentang pemberian insentif penanaman modal di OKI,” ujarnya.

Bupati OKI, H. Iskandar SE juga memberikan pendapat akhir dalam rangka pembahasan raperda inisiatif DPRD dan Raperda Eksekutif tersebut, yang telah disetujui dan saat ini menunggu pengesahan dan koreksi oleh Gubernur Sumsel.

“Melalui rapat paripurna ini, kita telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan Raperda inisiatif dan Raperda Eksekutif Kabupaten OKI tahun 2023. Kami berharap agar keputusan ini dapat mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten OKI,” tandasnya.(ks)

0/Post a Comment/Comments