Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Amankan Pengedaran Sabu di Wilayah Sekayu


KEJARKASUS.COM.MUBA.- Diluar dugaan Suparman (42) dan Gunawan(20) warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,  saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Shabu digrebek oleh polisi dari satuan reserse narkoba Polres Muba pada hari Senin (03/07/2023) di jalan Sekayu - Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

Suparman sebagai penjual dan Gunawan sebagai pembeli,  saat penggerebekan datang, Suparman sempat membuang sesuatu dan setelah ditemukan barang yang dibuang tersebut adalah 2 buah potongan pipet yang berisi diduga narkotika jenis Shabu yang akan diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, dan setelah ditimbang seberat 0,52 gram.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH saat dikonfirmasi oleh Tribratamubanews. pada hari Kamis (06/07/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang tersangka saat melakukan transaksi diduga narkotika jenis Shabu.

Terungkapnya peristiwa tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa disekitar warung milik Suparman di Jalan Sekayu - Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika, yang kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar, jelasnya.

Dalam kesempatan ini kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut, kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita ini.

Dengan adanya keperdulian masyarakat Insya Allah peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat kita tekan, sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa. tambah Heri.

Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tutupnya. (Ks/Wendi)

0/Post a Comment/Comments