KEJARKASUS.COM PALEMBANG-Terlibat tindak pidana korupsi pada Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Pada dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin yang menyebabkan kerugian sebesar Rp Rp 7,9 miliar.Tiga Terdakwa ahirnya dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun
Ketiga Terdakwa diantaranya yakni, Zainuddin (Selaku eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin) Sarjono ( selaku Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI ) dan Ateng Kurnia (selaku Konsultan Pengawas)
Dalam tuntutan nya JPU, Menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta Subsider 5 bulan " Tegas JPU saat membacakan tuntutan ketiga Terdakwa dihadapan Majelis hakim H Sahlan Efendi SH MH
Selain dituntut pidana penjara ketiga Terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih.
Sehingga dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel (ks)
Posting Komentar