KEJARKASUS.COM Jakarta - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kejaksaan Agung menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden Capres dan wakil presiden, calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah (Cakada) perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Selain itu Jaksa Agung meminta untuk menunda proses pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.
Hal itu disampaikan ST. Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023).
Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.
“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Burhanuddin mengutip detikcom, Minggu.
Selain itu, kata Burhaniduin, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.
Hal itu, kata Burhanuddin, untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.
Kemudian di jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen melakukan langkah strategis.
“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” tambahnya.
Sementara itu, untuk jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun setelah diselenggarakannya pemilihan umum.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung Burhanudin, Akademisi dan Pakar Hukum Dr. Suriyanto PD, SH, MH mengatakan, Jaksa Agung harus tegas terhadap capres, cawapres atau cakada, bila ada indikasi pelanggaran hukum yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut Suriyanto, proses pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, sampai seluruh tahapan pencalonan selesai adalah bentuk pelanggaran norma hukum yang ada.
“ Bagaimana bila lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan menunda permasalahan hukum, tentu telah melanggar norma hukum yang ada, sementara kita hidup di negara hukum apakah ada kekebalan hukum bagi para caleg, capres, cawapres dan cakada dalam mengikuti kontestasi di pemilu 2014 dan pemilu berikutnya?” kata Suriyanto.
Suriyanto menambahkan, apabila para kontestan bermasalah hukum ya harus ditindak tegas sesuai aturan hukum dan tidak ada hukum yang bisa ditunda jika permasalahan hukum ditunda perlu dipertanyakan ada apa dengan hukum di Indonesia? Sebagai negara hukum hal ini harus jadi perhatian semua pihak terutama Bapak Jaksa Agung yang terhormat,” ujar Suriyanto.
“ Apakah ada kekebalan hukum bagi para capres/cawapres, cakada dan caleg sehingga Bapak Kejagung menghentikan sementara waktu untuk penyelidikan dan penyidikan kasus hukum dan lapdumas terkait permasalahan hukum para peserta pemilu 2024 dimana letak kesetaraan hukum bagi semua masyarakat Indonesia, hal ini menjadi preseden buruk bagi hukum Indonesia sebagai negara hukum,” terang Suriyanto.(kk/Wendi)
Posting Komentar