KEJAR KASUS PALI - Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, memimpin langsung pengamanan Eksekusi lahan di Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis (10/8/2023).
Pengamanan Eksekusi lahan yang dipimpin Kabag Ops ini sesuai Surat Perintah Kapolres PALI tertuang dalam Nomor : Sprin/1097/VIII/OPS.1.3/2023, tanggal 08 Agustus 2023 tentang Pengamanan Eksekusi Lahan.
" Kita melaksanakan Pengamanan dalam kasus perdata tersebut, sesuai dasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kapolres PALI yang diwakili Kabag Ops Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno pada Jumat (11/8/2023).
Dia menjelaskan, Eksekusi lahan ini berdasarkan adanya Surat dari Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas IB Nomor W6-U6/1677/HK.Pdt.02/VIII/2023, tanggal 03 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PN Mre Perkara Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Mre.
Selain itu juga adanya Surat dari Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas IB Nomor W6-U6/1689/HK.Pdt.02/VIII/2023, tanggal 03 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mre Perkara Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Mre.
" Dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan itu kita menurutkan sebanyak 38 personil anggota kepolisian resort PALI, selama berjalannya proses eksekusi itu tidak ada perlawanan dari pihak tergugat," ujarnya.
KOMPOL Hendro Suwarno, SH, menjelaskan, bahwa hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu Kapolsek Talang Ubi, Kasubbag Bin Ops Polres PALI, Kasat Samapta Polres Pali, KBO Sat Intelkam Polres Pali.
Selain itu juga ada Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Talang Ubi, Kanit 3 Sosbud Sat IK Polres Pali, Polisi Militer Muara Enim, Pihak Pengadilan Negeri Muara Enim, para Panitera serta perwakilan dari penggugat dan Pemerintah Desa Simpang Tais.
" Luas lahan yang dieksekusi di Depan SPBU Desa Simpang Tais, Panjang ke belakang 138 Meter x Lebar 30 Meter, dan sebelumnya dilaksanakan kegiatan yang sama yakni di Simpang Mako Brimob KM 10," tandasnya.(Novriadi)
Posting Komentar