Menarik || persidangan saksi ahli yg di hadirkan oleh penuntut umum di duga bukanlah saksi ahli melainkan saksi biasa


KEJARKASUS.COM Muba, Bertempat di pengadilan negri sekayu, Kuasa Hukum Dian Ayu Indra Wardani SH, gelar sidang Pemeriksaan Saksi, pada senin (28/08/2023).

Dalam perkara pidana Nomor :280/Pid.B/LH/2023/PN/Sky. susunan Majelis Hakim pengadilan negeri Sekayu kelas I B terkait sidang Pemeriksaan Saksi, Hakim Ketua Majelis Christo Event N.Sitorus SH,.M.Hum ,Hakim Anggota I Edo Juniansyah ,SH , Hakim Anggota II Arief Herdiyanto Kusumo SH,.MH. Panitera pengganti : 1. Ramli SH.,MH2. Rina Silviana SH.,MH. Jaksa Penuntut Umum : Rini Purnawati,SH 

Dari 17 orang saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan saksi saksi, yang telah hadir pada persidangan kasus ini berjumlah 7 orang 10 orang lagi belum diperiksa dan akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya. 

Diantaranya nama nama saksi yang Turut hadir dan sudah di periksa di persidangan pengadilan negeri sekayu yaitu:

1.Reagen Charindo 2.Bambang Utoyo 3.Romos Framedya 4.Intan Pohan 5.Herry Iryanto 6.Sarianto 7 . Apridan Sigiro selaku saksi ahli dari dinas kehutanan provinsi Sumatera selatan. 

Kuasa Hukum Dian ayu Indra Wardani SH menyampaikan "Saksi ahli yang di hadirkan penuntut umum pada persidangan hari ini, "menurut saya selaku Kuasa Hukum terdakwa, yang dihadirkan bukanlah saksi ahli, melainkan saksi biasa, di karenakan saksi ahli tidak menunjukkan sertifikat keahliannya di muka persidangan."ungkapnya., 

Lanjutnya saya selaku kuasa hukum Dedy mulyady berharap agar majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi yang di hadirkan dalam persidangan hari ini, oleh jaksa penuntut umum bukanlah keterangan seorang ahli. "Tegasnya.(Wendi)

0/Post a Comment/Comments