PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KECAMATAN BAYUNG LENCIR


KEJARKASU.COM Humas Satpol PP Kab. Muba - Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM menugaskan Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP bersama Kasi Pendidikan Dasar Tri Aprianta SH MSi melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Bayung Lencir. Kamis, (03-08-2023). 

Dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Penertiban PKL ini merupakan salah satu dari  kegiatan rutin Satpol PP kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan di setiap kecamatan dalam kabupaten Musi Banyuasin bertujuan untuk menertibkan dan menghimbau secara humanis kepada PKL yang berada di pasar Kecamatan Bayung Lencir agar tidak menggelar dagangannya di bahu jalan yang dapat mengakibatkan terganggunya kelancaran arus lalu lintas di jalan Lintas Sumatera yang sebagaimana telah diatur didalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Turut hadir dalam giat Penertiban PKL di Kecamatan Bayung Lencir ASN Jafung Arief Cahyono SE MSi, Anwar Sadat SH, Dedi Alamsyah SH, M Thamrin SH, Okthorina SH, Heri Susanto SAP, Nova Irawadi, Amrullah, Abdul Hajar, Meta Oktaviansyah dan PTI Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin.(kk)


           

0/Post a Comment/Comments