KEJARKASUS.COM BITUNG - Sulawesi Utara_Pemerintah Kota Bitung melalui Perumda Pasar menegaskan bahwa gugatan Sulaili di tingkat banding ditolak terkait sengketa lahan pasar seluas 2505 Meter
Hal ini diutarakan langsung Kabid Hukum dan Humas Perumda Pasar, Fahry Lamato SH kepada pedagang yang menempati area tersebut dalam rapat yang dibuka Pjs Direktur Utama Perumda Pasar, Royke Tangkudung, Selasa (8/8/2023) di Balai Kelurahan Girian Weru Satu.
Fahry menjelaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 126/PDT/2023/PT MND, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 165/Pdt.G/2022/PN Bit tertanggal 12 April.
"Dimana sebelumnya, putusan PN Bitung menolak gugatan dari penggugat bernama Sannia Sulaili," ucapnya.
Fahry pun mengingatkan para pedagang agar tidak membayar uang sewa kios dan lapak dari pihak siapapun sambil menunggu putusan inkracht. "Jika ada pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penagihan sewa kios dan lapak, laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya pun, kata Fahry akan mencari informasi terkait upaya hukum selanjutnya yang diajukan oleh penggugat, dalam hal ini Sannia Sulaili dan Halim Mahmud.
"Kami akan segera mencari informasi terkait upaya hukum dari pihak penggugat. Karena diberi kesempatan selama 14 hari sejak putusan dibacakan, untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara putusan dibacakan pada tanggal 25 Juli, jika dihitung masa waktu pengajuan upaya hukum, jatuh pada tanggal 7 kemarin," tukasnya.
"Intinya, para pedagang tetap bersabar sambil menunggu putusan inkracht. Percayakan kepada Perumda untuk menyelesaikan persoalan ini, karena tujuan kami adalah hadir bersama para pedagang," tambahnya.
Selain dihadiri pedagang, kegiatan tersebut juga dihadiri Lurah Girian Weru Satu Marlin Pratasis, Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kota Bitung, Kabid Operasional Perumda Pasar Feidy J Kemur, Kepala Unit Pasar Girian Neldi Kalangi dan Bhabinkamtibmas Girian Weru Satu Aipda Y. Djunaidi Djudju.(kk/Jhoni)
Posting Komentar