Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin,Tiga Terdakwa divonis 6 dan 7 Tahun Penjara


KEJARKASUS.COM  PALEMBANG-Terlibat tindak pidana korupsi pada Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Pada dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, Tiga terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 7 tahun penjara 

Ketiga Terdakwa diantaranya yakni, Zainuddin (Selaku eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin) Sarjono (  selaku Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI ) dan Ateng Kurniawan (selaku Konsultan Pengawas) 

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim,menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara  terhadap terdakwa Zainuddin dan Sarjono dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan 

Lanjut majelis hakim, sedangkan untuk terdakwa  Ateng Kurnia dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan "Jelas majelis hakim sahlan Efendi SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Selasa (22/8/23) 

Selain dituntut pidana penjara terdakwa Sarjono  juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 65 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan 

Sedangkan untuk  terdakwa  Ateng Kurniawan dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik para terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut 

Untuk diketahui dalam sidang sebelum nya para terdakwa yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurniawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 500 juta subsider 5 bulan 

Dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin, ketiga terdakwa, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, selain itu ketiganya yakni Zainuddin, Sarjono dan Ateng tidak melakukan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap  UPKK, Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 7,9 Miliar lebih. 

Sehingga  dalam program Serasi tersebut, anggaran yang dikucurkan oleh Kementrian Pertanian sebesar Rp.1,3 triliun untuk sembilan Kabupaten di Provinsi Sumsel ()

0/Post a Comment/Comments