HUKUMAN JIKA NGONTA NGANTI PLAT MERAH KENDARAAN DINAS


KEJAR KASUS.COM  PALI -menindak lanjutkan temua awak media onlen dihalaman parkir kantor Camat talang ubi kabupaten Penukal Abab Lematang ilir (PALI) yang terjadi hari Rabu (06/09/2023)

Sementara itu di saat awak media konfirmasi melaluu via whatsapp cuman centang dua tidak ada jawaban,kepala Dinas DLH Pali terkait mobil dinas kabupaten PALI diduga sedang menganti Plat. 

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, pengantian dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan apapun karena melanggar Undang-Undang

Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Sesuai UUD dan peraturan Kapolri itu juga pelaku yang melakukan penggantian plat kendaraan mobil dinas menjadi Plat Pribadi ,diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda. 

Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB -nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan di keluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua)  bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 tegas salah satu pihak kepolisa katanya, "(Novriadi)

0/Post a Comment/Comments