KEJAR KASUS.COM PALI - menindak lanjutkan temua awak media pada hari kamis (31/08/2023) lalu.Dari Pihak dinas perhubunga (Dishub) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) telah memanggil pemilik atau penyewa alat excavator tapi sayang pihak tersebut mangkir panggilan,pada hari Rabu (06/09/2023)karna tidak kehadiran maka dari Dinas Dishub akan melayangkan surat panggilan yang kedua kepada ke pemilikan atau penyewa alat excavator.
Padahal,aturan yang mengatur tentang perusakan jalan sebagai sarana umum sudah sengat jelas dalam Bab VIII Pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,dipidana atau denda.
Alat berat diharuskan memiliki perlengkapan kendaraan bermotor sebagaimana di maksud dalam UU LLAJ,padahal alat berat yang dimiliki para permohon dan pembuka roda dikarebakan alat berat tidak memiliki ban.selain itu,alat berat juga harus diregistrasikan dan diidentifikasi seperti halnya kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam pasal 64 UU LLAH yang pada pokoknya kendaraan bermotor diharuskan di registrasi guna mendapatkan sertifikat uji tipe,padahal alat berat tidak dapat dilakukan .
(Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Pali Kartika Sari Anwar melalui Zulkopli,kepala Bidang (Kabid) Dishub kabupaten Pali menyampaikan diberi sangsi apa Excavator yang melanggang dijalan umum ungkap nya(Novriadi)
Posting Komentar