PERCAYA Hukum tidak pernah mati dalamMengungkap kebenaran


KEJARKASUS.COM MUBA, - Setelah sidang yang ke 10 Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky di Pengadilan Negeri Sekayu pada senin 25 september 2023 kemarin, hari ini rabu 27 september 2023 dilaksanakan sidang yang ke 11 Kasus perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales. 

Pada sidang yang ke 11 ini dengan agenda yaitu jawaban tergugat (Duplik) daripada penasehat hukum Dedi Mulyadi atas jawaban balasan atas jawaban tergugat (Replik) jaksa penuntut umum.

Adapun Permasalahan terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan membawa alat berat berupa bulldozer yang mana kawasan hutan tersebut izin konsensi nya dimiliki oleh PT. Sbb.

Dian Ayu Indra Wardani SH selaku kuasa hukum dari Dedi Mulyadi Bin Nursadi Alias Jales saat diwawancarai wartawan di depan kantor Pengadilan Negeri Sekayu pada rabu 27 September 2023 mengatakan, ini sudah sidang yang ke 11. Untuk perkembangannya sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang di dapat, bahwa lahan yang dibuka oleh kliennya itu bukanlah lahan konservasi.

"Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi di bawah konsesi PT Sbb. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat bernama Saudara Sudir yang telah di kelola dan klien saya ini di ajak oleh saudara Sudir di sana untuk bekerjasama mengelola lahan tersebut, karena dianggap saudara sudir terdapat lahan tidur milik wilayah desa pagar desa seluas 5.500 hektar dan untuk di kelola secara bersama itu seluas 2.000 hektar," jelasnya. 

Menurutnya, didalam Pidato Presiden RI Ir. Joko Widodo pada rapat terbatas membahas rancangan undang undang tentang pertanahan di kantor presiden mengatakan ”pemegang lahan konsensi yang tidak diusahakan dalam jangka waktu tertentu atau jangka waktu lama maka masyarakat berhak mengusahakan, membuka lahan dalam konservasi tersebut” sehingga tidak ada lagi tanah tanah yang menganggur apalagi sampai terlantar.

"Untuk itu perlu diatur kewenangan untuk mencabut, untuk mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan. Dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang lebih produktif untuk sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat. Yang mana pidato Presiden RI tersebut merupakan sumber hukum yang harus ditaati oleh semua pemegang lahan konsensi. Kepada pemegang hak kelola hutan dengan luas yang besar untuk memanfaatkan izin secara produktif jika terbukti tidak produktif pemerintah akan mengambil kembali konsensi hutan dan dialihkan untuk rakyat, dibagikan untuk masyarakat kecil," Katanya.

Maka dari itu, Pihaknya berharap dengan adanya fakta-fakta persidangan yang ada kliennya Andi dapat bebas. Karena menurutnya tujuan Dedi Mulyadi tidak bersalah karena tidak ada satupun, baik unsur dan uraian penuntut umum dalam seluruh isi dakwaan penuntut umum yang TERBUKTI dilakukan oleh terdakwa dalam perkara A Quo. 

"Sangat menyedihkan jika seseorang dipersalahkan dalam perkara ini, karena sesungguhnya bahwa terdakwa BUKANLAH orang yang patut dipersalahkan. Terdakwa hanyalah korban dari kesalahpahaman, bahwa Miscarriage of justice yaitu kemunduran bagi para penegak hukum karena tanpa adanya keadilan dalam kasus pidana, maka matilah penegakan hukum yang ada," ungkapnya.

Lanjutnya, "Mengapa adanya alat berat dalam membuka lahan,. Jelas di sana berdasarkan fakta-fakta persidangan klien kita tak bersalah karena bukan Dedi Mulyadi yang membawa alat berat tersebut serta yang melakukan sewa menyewa alat berat dan bertanggung jawab terhadap alat berat tersebut bukanlah terdakwa Dedi Mulyadi, Padahal sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum TIDAK PERNAH dilakukan oleh terdakwa,"

"Perlu kita ketahui benarkah surat dakwaan dan surat tuntutan saudara Jaksa Penuntut umum di dasarkan pada UNTUK KEADILAN, ataukah hanya didasarkan pada nafsu untuk menuntut dan menghukum terdakwa, karena sejak semula memang terdakwa yang telah ditargetkan untuk dihukum?. Bahwa saudara jaksa penuntut umum telah sangat prematur dalam mengambil kesimpulan tersebut. Kami tim penasihat hukum terdakwa dengan ini tetap menyatakan MENOLAK seluruh tanggapan Jaksa Penuntut umum terhadap pembelaan Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara ini," Tegasnya.

"Kami meyakini sikap arif dan bijaksana majelis hakim dalam mempertimbangkan putusannya di perkara ini dan tim penasihat hukum berharap akan proses pengadilan ini akan berujung pada putusan yang seadil adilnya. “Sekalipun esok langit akan runtuh, meskipun dunia akan musnah atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus Tetap di tegakkan” Kami yakin hukum tidak pernah mati dalam mengungkap kebenaran yang ada," tutup Dian Ayu Indra Wardani SH.(Wendi) 

0/Post a Comment/Comments