Tak Butuh Waktu lama Polsek Sekayu Berhasil Amankan Rizal (38) Warga Lumpatan Kecamatan Sekayu


KEJARKASUS COM MUBA.- Memanfaatkan kelengahan tuan rumah, Rizal (38) warga Lumpatan Kecamatan Sekayu nekat masuk rumah korban Rizky Fajriadi (20) di Kelurahan Kayuara kecamatan Sekayu dengan mencongkel jendela samping rumah,  yang kemudian mengambil barang milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul 02.30 wib, dimana saat itu korban sedang tertidur, dan barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah 2 unit handphone merk Vivo dan Oppo.

Rupanya aksi terduga pelaku atas nama Rizal tersebut termonitor oleh warga dan  sebagian ada yang menghubungi Polsek Sekayu, selanjutnya secara bersama-sama dilakukan pencarian dan pengejaran, dan sekira setengah jam kemudian terduga pelaku ditemukan bersembunyi disemak belukar sekira 500 meter dibelakang rumah korban.

Berhubung sebagian massa sudah ada yang emosi dan untuk menghindari amuk massa, personil Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rusdi Sinuraya SH langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekayu. 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii. Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Kamis (07/09/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di kelurahan Kayuara tersebut. 

Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tegasnya. (Wendi)

0/Post a Comment/Comments