Diduga Kades Kebal Hukum, Polresta Deli Serdang Tak Berdaya Lempar Berkas Ke Inspektorat Ds, Perkumpulan PENJARA Kecewa


KEJARKASUS.COM KABUPATEN DELI SERDANG Laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tanjung muda kecamatan STM HULU sampai saat ini proses masih penuh dengan teka teki karena hingga saat ini unit tipikor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang dipimpin AKP johannes Munthe. SH. yang menangani Dumas dari perkumpulan PENJARA belum juga menaikkan status Dumas tersebut.(16/10/2023)

Diduga penyelidik yang menangani Dumas tersebut tidak mengerti tentang pidana menghilangkan hak warga negara untuk dipilih dan memilih serta hak administrasi kependudukan lainnya yang seharusnya diperoleh warga negara dari oknum kepala desa yang dilaporkan, dan kami pun menduga Dumas perkumpulan PENJARA penanganan nya kurang efektif sehingga timbul kecurigaan lewat SP2HP yang diterima hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 yang isinya pihak penyelidik akan melimpah kan Dumas ke inspektorat surat tertanggal 26 September 2023.

Sangat disayangkan proses penegakan supremasi hukum saat ini tidak sejalan dengan jargon Bapak Jenderal Kapolri polri yang PRESISI, akan tetapi seakan hukum tersebut tidak berlaku buat sekelas kepala desa tanjung muda karena dia kebal hukum.

Kami berharap dibawah kepemimpinan Kapolresta Deli Serdang yang baru AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK dapat melaksanakan program Kapolri yang PRESISI tersebut agar pamor penegakan hukum Polresta DS meningkat sehingga hukum benar-benar menjadi panglima tertinggi di negara Republik Indonesia jangan tajam kebawah dan tumpul keatas dan pelapor bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ungkap Sekjend Perkumpulan PENJARA kepada awak media. Ditempat terpisah Ketua PAC STM HULU juga menjelaskan ke awak media melalui media Wa yang mendengar langsung penjelasan kanit unit tipikor yang menyatakan akan melimpah berkas dumas tersebut ke Inspektorat DS dan merasa kecewa dengan pernyataan tersebut. Dari awal berkas dipegang unit tipikor Polresta DS Perkumpulan PENJARA sudah mengingatkan penyelidik bahwa perkara tersebut bukan kewenangan unit tipikor tetapi kewenangan unit tipiter Polresta DS.  Untuk hal tersebut kami sudah melayangkan surat keberatan tanggal 9/10/2023 kepada Kapolresta Deli Serdang. Kami berharap Kapolresta DS yang baru tanggap dan bijak dengan hal tersebut. Karena dalam dumas tersebut jelas secara fakta hukum hilangnya hak warga negara untuk dipilih dan memilih serta administrasi kependudukan, tutup Ketua PAC Perkumpulan PENJARA STM HULU kepada awak media.(Zulham Effendi )

0/Post a Comment/Comments