MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGAWASAN PENGEMASAN DAN PELABELAN ATAU SIDAK TOKO-TOKO, INDOMARET, ALFAMART DI WILAYAH KEC SEKAYU.


KEJARKASUS.COM Humas Satpol PP Kab Muba - Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi melalui Kabid Tibum dan Tranmas Alexander SE menugaskan Kasi Hubungan Antar Lembaga Arafik SH untuk melaksanakan tugas sebagai tim interdis dalam kegiatan Pengawasan, Pengemasan dan Pelabelan atau Sidak Toko-Toko, Indomaret, Alfamart di wilayah kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.Selasa (24/10/2023).

Sebagai Dasar:-Surat tugas nomor: B-090/1531/DAGPERIN/2023.-DPA Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Musi Banyuasin nomor: B.1/3.30 3.31.0.00.26.0000/001/2023 tgl 6 Oktober 2023.

Surat Keputusan Bupati nomor 85/ KPTS-DISDAGPERIN-BUPD/ 2023 tgl 30 Januari 2023 tentang Tim Interdis Sub. Kegiatan Pengawasan Distribusi, Pengemasan Dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) Maupun Produsen B2 (P-B2) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023.

Kegiatan pengawasan atau sidak toko tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2023 di wilayah kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun tim interdis yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov Sumsel, Dinas Kesehatan kab Muba, Polres Muba, Sat Pol PP kab Muba, Bagian Hukum Setda kab Muba, serta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian kab Muba sebagai Landing sektor.(*)


            

0/Post a Comment/Comments