Polsek Batanghari Leko. Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pembunuhan


KEJARKASUS.COM POLRES MUBA POLDA SUMSEL.- Bermula  Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko pada hari Sabtu(21/10/2023) sekira pukul 07.00 wib dikebun sawit milik  adiknya atas nama Ahmad Roni (42), di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko,  mendapati adiknya tersebut sudah menjadi mayat dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan dibagian kepala, yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Batanghari Leko.

Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Dedy Kurniawan SH dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan mengerucut kearah terduga pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin (23/10/2023) .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.TrK saat dikonfirmasi Tribratamubanews. hari Sabtu (28/10/2023) membenarkan adanya  ungkap kasus dari  peristiwa penemuan mayat pada hari Sabtu (21/10/2023) di kebun sawit di Dsn III Desa Talang leban Kecamatan Batanghari Leko.

Kami di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga  pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban. Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap,  dengan cara memukul kepala korban  menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian, dan mengenai motivnya masih kami dalami. ujar Moga.

Adapun pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tambahnya. (Wendi)

0/Post a Comment/Comments