KEJARKASUS.COM POLRES MUBA POLDA SUMSEL.Hendri Paluta (43) warga lumpatan, tidak berkutik ketika Tim dari Satuan reserse Narkoba Polres Muba meringkusnya ketika di saku celananya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu.
Yang bersangkutan ditangkap pada hari Rabu (04/10/2023) sekira pukul 14.00 wib, saat berada didepan rumah orang tua terduga pelaku di kelurahan Keluang .
Barang bukti yang ditemukan di saku celana terduga pelaku, berupa 13 paket diduga narkotika jenis sabu dan ketika ditimbang seberat 2,58 gram, yang disimpan didalam kotak rokok merk Felos .
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Jumat (06/10/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Tersangka ditangkap berkat adanya informasi yang kami terima dari masyarakat, bahwa tersangka yang merupakan warga Lumpatan yang orang tuanya tinggal di Keluang sering ke Keluang untuk mengedarkan narkoba.
Ketika tersangka dipastikan berada di Keluang langsung disergap oleh anggota kami dan ketika diperiksa badannya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket yang ditemukan di saku celana tersangka dan diakui sebagai pemiliknya adalah tersangka sendiri. Jelasnya.
Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar, maksimal 10 milyar. tegas Heri.
Kami apresiasi dan ucapkan terimakasih kepada warga yang memberikan informasi adanya kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkoba, karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama demi keberlangsungan dan keselamatan anak bangsa. Tutupnya. (Wendi).
Posting Komentar