Unit Pidsus Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Oplos BBM Ilegal


KEJARKASUS.COM PALEMBANG Anggota unit pidana khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tersangka yang memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan hasil olahan tanpa izin usaha.

Tersangka yakni Arjo Madjuri (53) ditangkap di Jalan Macan Lindungan, Di Perum Putri Wulan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kanit Pidsus, Iptu Ledi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti (BB) yakni 2 mobil pickup, 1 mobil Toyota kijang super, 1 mobil Daihatsu Xenia, 28 dirigen 30 liter berisi setengah isi minyak bensin olahan, 6 dirigen 5 liter isi minyak solar olahan.

Lalu, 1 ember kosong, 14 dirigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah, 17 dirigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah, 19 dirigen 30 liter berisi minyak solar olahan yang berisi setengah, Uang tunai Rp1,1 juta, 2 handphone merek Oppo dan Samsung, 1 kantong plastik berisi bahan kimia (pewarna minyak).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, Rabu (4/10/2023) dalam pers rilis bahwa Unit Pidsus mengungkap kegiatan penyulingan BBM Ilegal yang bahan mentah berasal dari minyak Sekayu.

“Tersangka sendiri yang langsung membelinya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan dibawa ke Palembang, dan tersangka dengan inisial AM ini melakukan penyulingan menjadi bahan bakar jenis solar dan pertalite,” jelasnya Rabu (4/10/2023).

Kemudian, di jual kembali kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan minyak yang telah dilakukan penyulingan tersebut. “Tersangka sudah kita lakukan penahanan, penyidikan, dan menyita barang bukti (BB),” jelasnya.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan modus operandi tersangka membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten Muba, dan dibawa ke Palembang. “Saat di TKP, tersangka mencampur minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia. Untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau, dan minyak jenis solar di campur dengan warna kuning,” ungkapnya.

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan setelah minyak di campur (Blanding) seolah olah minyak pertalite dan solar oleh tersangka dimasukkan dalam dirigen lalu di jual.

“Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang terdapat dalam Pasal 54 Undang – Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 milyar,” pungkasnya.

Sementara, tersangka Arjo saat diwawancarai mengaku telah menjalani aksinya sejak delapan bulan terakhir.

“Saya membeli 1 drum 200 liter minyak dari Muba di daerah Keluang seharga Rp1.550.000,- dan dijual kembali 1 drum Rp2 juta dengan keuntungan berkisar Rp450 ribu sampai Rp500 ribu per 1 drum,” katanya. Tersangka juga mengaku kalau dirinya mencampur minyak dengan pewarna kimia.

“Saya menjual minyak jenis pertalite dan solar yang sudah saya campur pewarna kimia, melakukan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” tandasnya.(*)

0/Post a Comment/Comments