AMI Mendesak Presiden Joko Widodo Segera Mengeluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri


KEJARKASUS.COM Surabaya, - Ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat citra institusi anti-rasuah tersebut hancur.

Karena itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli sebagai ketua dan komisioner serta segera menunjuk pejabat pengganti yang kredibel demi menyelamatkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Baihaki Akbar menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, menurut Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak layak memegang jabatan sebagai pimpinan tertinggi di lembaga yang seharusnya menjaga integritas dan moral.

Itu mengapa dia mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sesuai amanat UU KPK pasal 32 ayat 2.

Tertulis di beleid itu bahwa pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Jadi dia (Firli) sudah harus non-aktif sebagai ketua dan dicari pejabat pengganti yang benar, bagus, dan independen, pungkas Baihaki Akbar kepada awak media.[redho]

0/Post a Comment/Comments