Gelapkan 1 Unit Mobil, Pemuda Susarno Ditangkap Polisi


KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Setelah lebih kurang 2 bulan menghilang Susarno (36) seorang sopir Dump truk warga Siak Provinsi Riau, akhirnya berhasil diringkus oleh Tekab 204 unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. ditempat persembunyiannya di Kabupaten Bagan Batu Provinsi Riau pada hari Minggu (05/11/2023) sekira pukul 15.00 wib. 

Susarno ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap 1 unit mobil Dump truk milik PT. Kumala Bahtera Utama, tempat Susarno bekerja sebagai Sopir Mobil  Dump truk pengangkut Batubara, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu(26/08/2023) di Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, dan mobil yang digelapkan adalah mobil yang biasa dibawa oleh terduga pelaku untuk mengangkut Batu Bara .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Akp. Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Sabtu (11/11/2023) membenarkan bahwa  Polsek Bayung Lencir telah mengungkap kasus penggelapan yang terjadi pada dua bulan yang lalu, dan terduga pelaku atas nama Susarno, telah ditangkap setelah diketahui tempat persembunyiannya di Bagan Batu Riau.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang kawannya yang hingga kini belum tertangkap, bahkan mobil dump truk yang digelapkan dibawa oleh kawannya tersebut. jelasnya .

Kronologis kejadian pada hari Sabtu (22/08/2023) terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari Stock field pelabuhan desa pulai gading, ke Bayung Lencir, dan pada hari Jumat (25/08/2023) terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi termasuk tidak diketahui dimana keberadaan  mobil, sehingga PT. Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,- 

Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan kepadanya, dan tersangka kami terapkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya selama 5 tahun, sementara untuk kawan tersangka yang belum ditangkap telah kami terbitkan DPO ( Daftar pencarian orang). ujar Bondan. (wendi)

0/Post a Comment/Comments