KEJARKASUS.COM SIMALUNGUN Belum hilang dari ingatan publik dihebohkan dengan penemuan narkoba di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Jum’at (10/11).
Penemuan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut sudah kedua kalinya. Namun, dari mana dan kepada siapa narkoba itu ditujukan hingga kini belum terungkap dan terjawab ke publik.
Termasuk pihak kepolisian dan pihak Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut siapa pemilik dan penerima narkoba itu.
Sejak berjalan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian berkembang kabar di Lapas Klas IIA Pematang Siantar kebijakan pembinaan terhadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Pematang Siantar setiap triwulan menunjukkan ketidaksepakatan dan beda pandangan.
Ketidaksepakatan tersebut meningkatkan terutama terkait dengan perbedaan pandangan mengenai napi menghuni blok AA yang disebut-sebut kendalikan narkoba di Lapas. Padahal kondisi itu hampir tidak ada di awal pejabat sebelumnya.
Baru-baru ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar kembali menuai sorotan menyusul adanya surat M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan.
Isi surat bermateri 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta menyatakan RAG sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.
“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu. Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.
Kedua, atas pesanan dari komplotan bandar narkoba di luar lapas, dapat dengan sesuka-suka memindahkan atau mengirim WBP ke Lapas daerah lain pada tengah malam, tanpa WBP itu tahu apa kesalahannya.
“Seperti yang dialami keluarga kami Rudi Siregar beberapa waktu lalu,” masih dalam surat itu.
Ketiga, dapat dengan sesuka hati menjebloskan para WBP ke ruang tahanan strap sel tanpa batas waktu tertentu. Tergantung kemauannya. Bahkan, ada WBP yang sudah hampir setahun ditempatkan di penjara tersendiri itu.
Keempat, menjadikan gedung yang baru dibangun Blok Enggang, sebagai basis kerajaan bisnis narkoba dan parengkol (sebutan untuk komplotan penipu).
“Di Blok Enggang inilah, RAG menempatkan Jeta, Black, Johan dan beberapa orang lainnya pemegang bendera dan pengedar sabu serta menentukan kamar kerja parengkol,” disebutkan dalam surat itu.
Kelima, hampir setiap malam, terutama pada Malam Minggu, RAG dan para petugas yang menjadi komplotannya melakukan pesta musik dan minuman keras di Lapas tersebut. Dan, melakukan penganiayaan terhadap WBP yang tidak disukainya.
Dari penelusuran wartawan M Rivay Siregar, yang beralamat di Jalan Ulakma Sinaga, Gang Bukit, Kabupaten Simalungun, tersebut telah berkirim surat ke Kanwil Kemenkumham Sumut di Medan, Ditjenpas, Menkumham, dan Komisi III DPR RI, pada Selasa 10 Oktober 2023.
Lewat jasa Kantor Pos Pematang Siantar, surat dari Rivay Siregar diketahui telah terkirim ke seluruh instansi tujuan.
Surat ke Kakanwil Kemenkumham Sumut di Medan, diterima oleh Dedi, Satpam di Kemenkumham Medan, pada Rabu 11 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB. Surat ke Ditjenpas, diterima sekuriti Ditjenpas, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.28 WIB.
Kemudian, surat ke Menkumham diterima oleh TU Kemenkumham, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.34 WIB. Dan terakhir, surat ke Komisi 3 DPR RI, diterima oleh petugas mailroom Komisi III DPR RI, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.21 WIB.
Sayangnya Kalapas Klas IIA Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih, A.Md.IP, S.H., M.H terkesan menolak menjawab sejumlah pertanyaan menyusul adanya surat M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan dengan materi 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.
Sebelumnya Kasat Narkoba AKP Adi Haryono kepada wartawan mengatakan masih melakukan penyelidikan. “Masih kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik dan calon penerimanya, dan barang bukti sudah diamankan di brankas barang bukti Polres Simalungun,” sebutnya.
Kemudian perwira tiga balok emas ini menambahkan, setelah itu narkotika jenis sabu dengan berat kotor 497,36 gram dan ganja dengan berat kotor 7 kilogram yang ditemukan di Lapas Klas IIA Pematang Siantar akan dimusnahkan, menunggu penetapan keluarnya status dari Kejaksaan dan hasil Labfor, ucapnya.(S.Hadi Purba/S.Sianturi)
Posting Komentar