Rawat Tiga Anak Warga Binaan, Rutan Perempuan Surabaya Sulap Kamar Hunian Jadi Nursery Room


KEJARKASUS COM SIDOARJO - Sebagai rutan khusus perempuan, Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Sidoarjo punya tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan. Salah satunya adalah merawat ibu yang melahirkan anak saat masih berstatus sebagai warga binaan.

"Saat ini ada 3 orang warga binaan yang telah melahirkan dan merawat anaknya di Rutan Perempuan Surabaya di Porong," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono (18/11).

Terbaru, warga binaan yang melahirkan anaknya adalah SM. Dia melahirkan tepat di momen peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 lalu.

"Bayi yang dilahirkan SM berjenis kelamin perempuan lahir secara normal pada pukul 12.45 WIB dengan berat badan 3600 gram dan panjang 50 sentimeter," lanjut Heni.

Dengan masuknya bayi SM, Rutan Perempuan Surabaya kini memiliki 3 anak bawaan yang dirawat di dalam Rutan. Mereka adalah bayi dari APK berjenis kelamin laki-laki yang berusia 10 bulan, bayi dari IAA berjenis kelamin laki-laki yang berusia 3 bulan, dan bayi SM berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan.


Sesuai amanat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana diperbolehkan merawat anaknya di dalam Lapas/Rutan hingga usia 3 tahun," tutur Heni.

Namun, sebagai tempat yang didesain untuk melayani tahanan dewasa, tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi rutan yang dipimpin Amiek Diyah Ambarwati itu. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan bahwa pihak Rutan berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan bayi yang dirawat selama menjalani pidana.

"Kami sangat terbuka jika ada narapidana yang memilih mengasuh anaknya di dalam rutan," tutur Putri. 

Selama dirawat di dalam rutan, lanjut Putri, pihaknya selalu menjalin komunikasi dan sosialisai dengan pihak keluarga. Terutama terkait kekurangan dan keterbatasan yang ada di rutan terkait perawatan anak bawaan.

"Hal ini agar tidak terjadi miskomunikasi atau mispersepsi, sehingga keluarga juga bisa menerima hal tersebut," terang Putri.

Putri menambahkan bahwa pihak rutan juga menyediakan ruang khusus untuk ditempati oleh narapidana bersama bayinya. Tidak hanya itu, tim kesehatan juga disiapkan untuk memantau perkembangan kesehatan bayi.

"Selama merawat bayinya, SM kita tempatkan di kamar khusus. Kita tempatkan dia warga binaan lain yang sama-sama membawa bayi," ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Puskesmas Kedungsolo terkait pemberian imunisasi kepada bayi. Nantinya, ibu dari bayi tidak perlu keluar dari Rutan karena petugas yang akan membawa bayinya.

Sementara itu Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati menyatakan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan para warga binaan dan anak bawaannya.

"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Rutan Perempuan Surabaya akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi," ujarnya.

Narapidana SM sendiri akan menjalani sisa masa masa pidana bersama bayinya hingga dinyatakan bebas murni pada 30 Januari 2024 mendatang. Perihal persalinannya, diawali Jumat pagi (10/11). Saat itu, para petugas sedang bersiap melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan. 

Sementara di waktu yang sama, petugas yang berada di poliklinik sedang bersiap untuk melakukan merujuk salah satu warga binaan ke rumah sakit untuk melakukan persalinan. Dengan sigap, petugas membimbing narapidana SM untuk masuk ke dalam ambulans.

Awalnya pada pukul 04.45 WIB, narapidana SM mengeluh ketubannya rembes. Dari malam sebelumnya, SM yang usia kandungannya memasuki 38-39 minggu, mengeluh bahwa perutnya terasa kencang. Kemudian bidan Rutan melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang benar ketuban SM merembes. Namun ketika dicek kembali, belum terjadi pembukaan. 

Narapidana SM kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo pukul 07.30 WIB menggunakan ambulans pemasyarakatan, dengan pengawalan dua orang petugas pengamanan dan satu orang bidan. 

Pada Sabtu (11/11), narapidana SM dan bayinya kembali ke Rutan untuk menjalani sisa pidana. SM yang divonis enam bulan karena kasus pencurian (362 KUHP), memutuskan untuk membaawa anak ketiganya tersebut ke dalam Rutan karena tidak ada anggota keluarga yang merawat. (redho)

0/Post a Comment/Comments