KEJARKASUS.COM POLRES MUBA POLDA SUMSEL.- Setelah hampir lima bulan menghilang, Romsi (65) warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, pada hari Kamis (02/11/2023) ditangkap oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba dirumahnya, atas dugaan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Alpian.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada hari Minggu (11/6/2023) sekira pukul 09.00 wib di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, dimana saat sebelum kejadian korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan kawannya melewati jalan di perkebunan sawit PT. PWS, tiba-tiba terduga pelaku keluar dari kebun sawit langsung menyerang korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebilah parang yang sarungnya masih dalam keadaan terpasang.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar pada bagian kepala atas, yang kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Muba.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH. MH. saat dikonfirmasi oleh tribratamubanews hari Selasa (07/11/2023) membenarkan atas adanya ungkap kasus penganiayaan tersebut.
Tersangka kami tangkap setelah diketahui keberadaannya, yang ternyata ada dirumahnya setelah hampir 5 bulan menghilang dari sejak kejadian.
Penyebab kejadian versi tersangka bahwa ia kesal dengan korban yang sempat menyetop alat berat yang sedang bekerja di kebun sawit PT. PWS, dimana tersangka merupakan PK ( penjaga keamanan) di kebun sawit tersebut. jelasnya.
Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim polres Muba, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. ungkap Dedy. (Wendi)
Posting Komentar