KEJARKASUS COM Surabaya - Kubu Terdakwa Usman Wibisono yang sebelumnya dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap Erick Sastrodikoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, semakin garang membongkar dugaan penyimpangan puluhan miliar uang arisan yang terjadi di perguruan karate tersebut.
Hal itu ditunjukkan Usman dan Penasihat Hukumnya, Benny Ruston dalam lanjutan persidangan agenda Pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2023).
Tanpa tedeng aling-aling, Beny Ruston menuding jika Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur. Karena menurutnya, untuk dapat menuntut seseorang dengan Pasal 311 ayat 1 KUHAP, maka JPU harus dapat membuktikan terlebih dahulu unsur yang terkandung dalam rumusan Pasal 310.
Ia lantas menjabarkan di Grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam dimana semua anggota Grup WA itu merupakan warga PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Benny Rustono menambahkan bahwa yang mengupolad adalah Terdakwa dalam kapasitas sebagai Ketua FSH PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
“Bahwa dari dua fakta persidangan itu, dakwaan JPU tidak terpenuhi dan seharusnya Terdakwa hanya bisa dituntut dengan Pasal UU ITE yang sejalan dengan putusan MK,” tegasnya.
Namun Benny Ruston menggaris bawahi sekalipun Jaksa menuntut Terdakwa dengan UU ITE, tindakan yang dilakukan Terdakwa tidak dapat masuk dalam kategori tersebut, mengingat adanya ketentuan tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE Juncto Keputusan Bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
Oleh karena itu, Benny Ruston meminta agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Usman Wibisono (vrijspraak) dan memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Majelis Hakim yang diketuai Yoes Hantyarso juga memberikan kesempatan kepada Terdakwa Usman supaya bisa dapat secara langsung membacakan Pledoi. Usman menegaskan tujuan pembelaan ini adalah untuk membela hak orang banyak di perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang telah didirikan tahun 1967 sampai sekarang dan telah tersebar di 18 provinsi dari Sumatera sampai Papua.
“Dengan ratusan pembina yang menjalankan misi untuk membina anak bangsa melalui disiplin dan jiwa karate dan berguna bagi nusa dan bangsa Indonesia,” ucap Usman lantang tanpa menyiratkan rasa takut.
Ia secara ksatria mengakui pendidikan karakter bangsa yang menjadi tanggung jawab pihaknya sebagai para pembina turut diamalkan dengan sungguh-sungguh, terutama mengamalkan sumpah karateka PMK yang keenam yaitu membela mereka yang benar, yang lemah tapi benar dan akan menahan mereka yang belum tentu benar.
“Bahwa hak perguruan tersebut adalah hasil usaha arisan perguruan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak tahun 2000 yang sejak tahun 2010 memakai nama arisan PMK menjadi tulang punggung dalam melestarikan perguruan yang memiliki tanggung jawab yang tertuang dalam visi dan misi perguruan untuk nusa dan bangsa,” bebernya.
Dalam pembinaan anak bangsa, Usman menguraikan perguruan berkewajiban menaungi ratusan pembina dan keluarganya yang tersebar mulai dari Sumatera sampai dengan Papua yang menggantungkan hidupnya dan membangun keluarga serta pribadinya sebagai pembina yang harus menjadi tauladan yang baik untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pada saat ini menurutnya hak perguruan yang seharusnya diterima perguruan malah dikuasai dan dijadikan alat untuk menghancurkan perguruan, termasuk menghancurkan orang-orang yang berani mempertahankan dan membela perguruan.
“Termasuk kami bertiga, Nyonya Liliana Herawati, Bapak Rudi Hartono dan saya sendiri yang telah dilaporkan polisi dengan keterangan dan kesaksian yang tidak benar atau palsu,” ujarnya.
Dia mengungkap pribadi-pribadi yang menikmati keuntungan dari hasil usaha arisan terlihat bahwa dari Erick Sastrodikoro sendiri telah menerima transfer di dalam rekening Bank Panin atas nama Erick Sastrodikoro.
Usman mengingatkan dalam fakta persidangan, Tjandra Sridjaja (mantan Ketua Umum PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia) telah mengakui adanya tarikan dan tarikan tunai senilai Rp 29,7 miliar tersebut dan pengeluaran dalam jumlah yang tidak wajar. Dan lanjutnya telah diakui bahwa di dalam bukti yang ada dalam berkas perkara itu jelas terdapat rekening koran pengembalian arisan senilai Rp 7,5 miliar.
Maka dengan demikian, Usman menyebut ada angka sekitar Rp. 14 miliar yang tidak jelas berada dimana. Selain itu menurutnya, terdapat sekitar Rp 8 miliar yang tersebar di beberapa rekening di bank yang tidak disetujui atau tidak disepakati oleh arisan, jadi itu di luar kesepakatan.
Di persidangan sebelumnya, Usman juga mengutarakan ditunjukkan bukti bahwa Erick Sastrodikoro telah melaporkan bahwa ada sekitar Rp. Rp 4,5 miliar yang merupakan pelimpahan dari periode sebelumnya dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono ke periode IV dengan rekening atas nama PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.
Dia juga menjelaskan ada lagi temuan pengembalian pinjaman yang ada dari periode III, misalkan dari PT Rajawali Pratama International sebesar Rp 1 miliar yang merupakan perusahaan yang dimiliki oleh peluarga Tjandra Sridjaja.
“Kemudian memberikan pinjaman kepada sejumlah anggota dari perguruan yang telah dipinjam pada periode III dari rekening atas nama Adriano Sunur dan Rudi Hartono,” pungkasnya.
Setelah Terdakwa Usman selesai membacakan Pledoi, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak apakah ada tanggapan dan dijawab tetap pada tuntutan.
Akhirnya Majelis Hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. (redho)
Posting Komentar