Bank Tanah berdayakan Tanteh dengan TCUN, Diduga PT WPG garap ratusan hektar lahan diluar HGU


KEJARKASUS.COM MUBA -Carut marutnya  sebuah perusahaan, entah ada unsur sengaja  atau tidak mengindahkan aturan, perusahaan  perkebunan kelapa sawit PT .Wana Potensi Guna  (WPG), Karena  terindikasi  sebagian  lahannya, diduga yang  digarap  oleh perusahaan diluar izin HGU perusahaan PT.WPG.

Hal ini terungkap,ketika  digelarnya  pertemuan  antara  Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab Muba, Badan Bank tanah  dengan Pemerintah desa  bersama  masyarakat, hari kamis, (21/12/2023) diruang  rapat kantor  kebun  PT WPG, di kecamatan  Sanga  Desa  Kabupaten  Musi Banyuasin.

BPD Desa Pengagge, Alham Perasat, bersama sejumlah warga, mempertanyakan dan  menyayangkan  adanya  indikasi yang terjadi  dilapangan, PT.WPG  diduga digarap  lahan di luar izin HGU perusahaan, saat  berbincang  dengan wartawan medisa ini, hari kamis, (21/12/2023).di kantor  kebun  PT WPG disela acara  pertemuan.

“ Kami masyarakat  dari Desa Pengagge khususnya,Umumnya Masyarakat  Kecamatan Sanga Desa, Mempertanyakan dan sangat menyayangkan  adanya  indikasi yang terjadi  dilapangan, PT.WPG  diduga digarap  lahan selama ini, di luar izin HGU perusahaan, dugaan  lahan seluas kurang lebih 16 hektar, telah ditanami dengan  kelapa sawit ” Ungkap Alham.

Lebih lanjut dia pun menuturkan, Masyarakat berharap kepada Instansi terkait,agar menindak lanjuti adanya indikasi dan dugaan,bahwa Perusahaan PT.WPG,  juga telah melakukan  Replanting  (penamam kembali) Kelapa sawit ) secara tersembunyi  dalam perusahaaan, pada sejumlah  lokasi.  

” Masyarakat juga mempertanyakan ada nya  kegiatan  penanaman kelapa sawit pada  beberapa  lokasi diduga luar izin perusahaan. Kami sudah lihat  fakta yang terjadi dilapangan,itu terjadi di dekat Patok  BT 31, kalau tidak salah itu di Blok D-4-D-5 dan D-6,adanya Replanting  didalam PT WPG ini.,  Karena hal tersebut  secara kasat mata terkesan janggal, kami menduga ini Replanting terselubung, Karena  masyarakat  atau Pemerintah Desa,selama ini  tidak pernah menerima  adanya  pemberitahuan  atau bentuk  Sosialisasi  terkait Replanting PT.WPG yang dilakukan oleh perusahaan dalam kurun waktu setahun ini,. “ Tuturnya.

Sementara itu ditempat yang sama,Pimpinan PT.WPG melalui Manager Kebunnya,Firhot Manurung,SH.MH membantah adanya  indikasi  Penanam sawit diluar HGU Perusahaan.

Dirinya mengaku,penamaman itu sudah dicabut kembali,karena selama ini pihak PT.WPG tidak tahu kalau itu berada diluar HGU Perusahaan.

“ Tidak ada itu,Penanaman sawit diluar HGU, Ngawur itu,info itu haw-haw saja itu, itulah yang disebut oleh BPN tanah terlantar itu, Karena secara fisik kita tidak tahu dimana titik koordinatnya. Memang ada kemaren ,alat dan pekerja  kita lakukan penanaman, Karena kemaren adanya instruksi dari BPN,jangan ditanam  disana,karena diluar HGU Perusahaan. Jadi  kita baru tahu pak,bahwa itu diluar HGU dari  perusahaan  itu, dari BPN kemaren.  Dan setelah kita plot,ternyata itu benar, diluar HGU Perusahaan.ada lahan sekitar  seluas 12 hektar yang berada di Divisi 5, kalau tidak salah,tapi itu sekarang  sudah kita cabut kembali.. “ Jelas Firhot usai rapat bersama BPN,Badan bank tanah dan Masyarakat.

Terpantau sebelumnya, ketika rapat berlangsung, Sejumlah  warga dari  Desa Pengagge dan  Desa Ngulak 3 kecamatan Sanga Desa. Mengaku kecewa  dan menolak lahan seluas  sekitar  128 hektar, yang dianggap Tanah Terlantar (red-Tanteh) dari  pelepasan  Hak Guna Usaha  (HGU)  dari perusahaan  PT WPG. Bila dikelolah oleh Pihak lain tanpa  melibatkan  Pemerintahan Desa.

“ Kami menolak bila lahan dari pelepasan HGU  itu akan dikelola oleh pihak diluar desa,selama ini  tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat. Namun kini ,tiba-tiba  akan diserfikat  oleh  negara  melalui  Program  Badan Bank tanah.Karena Desa Pengagge juga bagian dari Pemerintah yang paling bawah,dan Masyarakat  Desa Penggagge juga merasa berharap bisa menggarap lahan  yang dimaksud oleh Badan Bank tanah dan BPN, Karena Masyarakat juga ada hak atas Tanah Ulayat. Dan lahan diluar HGU itu,Sekarang telah digarap,tapi kami tidak tahu pihak mana yang tengah menggarap lahan tersebut., sedangkan katanya lahan itu diluar HGU Perusahaan PT.WPG., “  Papar Alham,BPD Desa Pengagge ketika rapat berlangsung.

Dia juga  menjelaskan bahwa  Desa Pengagge, tidak pernah berbatasan langsung dengan desa Sereka kecamatan babat toman itu.  

Sementara itu, Pihak Dari BPN kabupaten Musi Banyuasin,diwakili olewh kasi Penyelesaian Sengketa,Yeri.ST. Dan Kepala Badan Bank Tanah Jakarta,Parman Nataadmadja, diwakili staf bidang prolehan tanah, Adiba Kamila.S.Si   Saat rapat hari kamis, (21/12/2023).di kantor  kebun  PT WPG, berlangsung belum bisa menjelaskan siapa pihak yang akan mengelolah lahan dari Pelepasan HGU PT.WPG yang menjadi  Tanah Cadangan Umum  Negara (TCUN) yang diambil alih negara. 

“ Untuk sekarang kami belum bisa menjleaskan siapa yang bisa mengelolah lahan dari Pelepasan HGU itu, Atas Usulan dari badan bank tanah,Lahan itu akan diambil alih oleh Negara dan akan diserfikatkan terlebih dahulu,  demi pemberdayaan  terhadap tanah terlantar yang dianggap  tidak dikelolah oleh PT WPG selama ini,Kami belum bisa memberikan penjelasan sekarang,nanti ada  bidangnya yang berhak untuk menjelaskan itu., “ Jelas  Yeri dan Adiba.

0/Post a Comment/Comments