KEJARKASUS.COM MUBA -Carut marutnya sebuah perusahaan, entah ada unsur sengaja atau tidak mengindahkan aturan, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT .Wana Potensi Guna (WPG), Karena terindikasi sebagian lahannya, diduga yang digarap oleh perusahaan diluar izin HGU perusahaan PT.WPG.
Hal ini terungkap,ketika digelarnya pertemuan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) kab Muba, Badan Bank tanah dengan Pemerintah desa bersama masyarakat, hari kamis, (21/12/2023) diruang rapat kantor kebun PT WPG, di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
BPD Desa Pengagge, Alham Perasat, bersama sejumlah warga, mempertanyakan dan menyayangkan adanya indikasi yang terjadi dilapangan, PT.WPG diduga digarap lahan di luar izin HGU perusahaan, saat berbincang dengan wartawan medisa ini, hari kamis, (21/12/2023).di kantor kebun PT WPG disela acara pertemuan.
“ Kami masyarakat dari Desa Pengagge khususnya,Umumnya Masyarakat Kecamatan Sanga Desa, Mempertanyakan dan sangat menyayangkan adanya indikasi yang terjadi dilapangan, PT.WPG diduga digarap lahan selama ini, di luar izin HGU perusahaan, dugaan lahan seluas kurang lebih 16 hektar, telah ditanami dengan kelapa sawit ” Ungkap Alham.
Lebih lanjut dia pun menuturkan, Masyarakat berharap kepada Instansi terkait,agar menindak lanjuti adanya indikasi dan dugaan,bahwa Perusahaan PT.WPG, juga telah melakukan Replanting (penamam kembali) Kelapa sawit ) secara tersembunyi dalam perusahaaan, pada sejumlah lokasi.
” Masyarakat juga mempertanyakan ada nya kegiatan penanaman kelapa sawit pada beberapa lokasi diduga luar izin perusahaan. Kami sudah lihat fakta yang terjadi dilapangan,itu terjadi di dekat Patok BT 31, kalau tidak salah itu di Blok D-4-D-5 dan D-6,adanya Replanting didalam PT WPG ini., Karena hal tersebut secara kasat mata terkesan janggal, kami menduga ini Replanting terselubung, Karena masyarakat atau Pemerintah Desa,selama ini tidak pernah menerima adanya pemberitahuan atau bentuk Sosialisasi terkait Replanting PT.WPG yang dilakukan oleh perusahaan dalam kurun waktu setahun ini,. “ Tuturnya.
Sementara itu ditempat yang sama,Pimpinan PT.WPG melalui Manager Kebunnya,Firhot Manurung,SH.MH membantah adanya indikasi Penanam sawit diluar HGU Perusahaan.
Dirinya mengaku,penamaman itu sudah dicabut kembali,karena selama ini pihak PT.WPG tidak tahu kalau itu berada diluar HGU Perusahaan.
“ Tidak ada itu,Penanaman sawit diluar HGU, Ngawur itu,info itu haw-haw saja itu, itulah yang disebut oleh BPN tanah terlantar itu, Karena secara fisik kita tidak tahu dimana titik koordinatnya. Memang ada kemaren ,alat dan pekerja kita lakukan penanaman, Karena kemaren adanya instruksi dari BPN,jangan ditanam disana,karena diluar HGU Perusahaan. Jadi kita baru tahu pak,bahwa itu diluar HGU dari perusahaan itu, dari BPN kemaren. Dan setelah kita plot,ternyata itu benar, diluar HGU Perusahaan.ada lahan sekitar seluas 12 hektar yang berada di Divisi 5, kalau tidak salah,tapi itu sekarang sudah kita cabut kembali.. “ Jelas Firhot usai rapat bersama BPN,Badan bank tanah dan Masyarakat.
Terpantau sebelumnya, ketika rapat berlangsung, Sejumlah warga dari Desa Pengagge dan Desa Ngulak 3 kecamatan Sanga Desa. Mengaku kecewa dan menolak lahan seluas sekitar 128 hektar, yang dianggap Tanah Terlantar (red-Tanteh) dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan PT WPG. Bila dikelolah oleh Pihak lain tanpa melibatkan Pemerintahan Desa.
“ Kami menolak bila lahan dari pelepasan HGU itu akan dikelola oleh pihak diluar desa,selama ini tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat. Namun kini ,tiba-tiba akan diserfikat oleh negara melalui Program Badan Bank tanah.Karena Desa Pengagge juga bagian dari Pemerintah yang paling bawah,dan Masyarakat Desa Penggagge juga merasa berharap bisa menggarap lahan yang dimaksud oleh Badan Bank tanah dan BPN, Karena Masyarakat juga ada hak atas Tanah Ulayat. Dan lahan diluar HGU itu,Sekarang telah digarap,tapi kami tidak tahu pihak mana yang tengah menggarap lahan tersebut., sedangkan katanya lahan itu diluar HGU Perusahaan PT.WPG., “ Papar Alham,BPD Desa Pengagge ketika rapat berlangsung.
Dia juga menjelaskan bahwa Desa Pengagge, tidak pernah berbatasan langsung dengan desa Sereka kecamatan babat toman itu.
Sementara itu, Pihak Dari BPN kabupaten Musi Banyuasin,diwakili olewh kasi Penyelesaian Sengketa,Yeri.ST. Dan Kepala Badan Bank Tanah Jakarta,Parman Nataadmadja, diwakili staf bidang prolehan tanah, Adiba Kamila.S.Si Saat rapat hari kamis, (21/12/2023).di kantor kebun PT WPG, berlangsung belum bisa menjelaskan siapa pihak yang akan mengelolah lahan dari Pelepasan HGU PT.WPG yang menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang diambil alih negara.
“ Untuk sekarang kami belum bisa menjleaskan siapa yang bisa mengelolah lahan dari Pelepasan HGU itu, Atas Usulan dari badan bank tanah,Lahan itu akan diambil alih oleh Negara dan akan diserfikatkan terlebih dahulu, demi pemberdayaan terhadap tanah terlantar yang dianggap tidak dikelolah oleh PT WPG selama ini,Kami belum bisa memberikan penjelasan sekarang,nanti ada bidangnya yang berhak untuk menjelaskan itu., “ Jelas Yeri dan Adiba.
Posting Komentar