KEJARKASUS.COM Labusel - kepala sekolah SMP Negeri 6 Torgamba , sangat enggan dikonfirmasi terkait Penggunaan anggaran Dana biaya operasional sekolah ( BOS ) , saat di jumpai di ruang kerja di SMP Negeri 6 Torgamba , sabtu ( 9/12/2022).
Hal tersebut bermula ketika beberapa awak media mencoba konfirmasi ,namun kepala sekolah SMP Negeri 6 Torgamba engan menjawab .
" mana surat tugas bapak dari Dinas pendidikan , kalau mau konfirmasi minta dulu surat dari Dinas pendidikan ", kata kepsek dengan nada Tinggi.
Kepsek SMP Negeri 6 Torgamba juga menambah kan , bahwa SMP Negeri 6 Torgamba merupakan SMP yang Meraih segudang prestasi dan telah di periksa Inspektorat .
" ngapain konfirmasi konfirmasi pak , sekolah kami kan banyak mendapat prestasi, dan telah 6 kali di periksa Inspektorat ", ucap kepsek dengan nada kesal .
Menyingkapi hal tersebut , Hendra Harahap Ketua Perkumpulan penjara Labuhanbatu Raya angkat bicara terkait Kepsek tidak mau dikonfirmasi hal tersebut.
Hendra mengatakan sebaiknya Kepala Sekolah mundur aja sebagai kepala sekolah karena kepala sekolah SMP Negeri 6 tidak memahami Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 2 huruf e; pada pengelolahan dana Bos Reguler harus berdasarkan prinsip Transparansi dan juga tidak memahami pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan informasi publik karena kepala sekolah SMP Negeri 6 sebagai penggunaan anggaran dana Bos."Tegas hendra.(perwarta Zulham Effendi)
Posting Komentar