Kecelakaan Maut diTrosobo Sidoarjo, 2 Motor Adu Banteng 1 Tewas, Keluar Jalur


 kejarkasus.com  ,Sidoarjo.Minggu,10 Desember 2023 Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Tengkorak Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Seorang pengendara sepeda motor tewas dan tiga lainnya mengalami luka serius akibat peristiwa ini.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Choirul Arifin, pria 41 tahun asal Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.

Saat kejadian, dia mengendara sepeda motor Honda Beat bernopol S 6266 NAI berboncengan dengan Niki Surya, anak laki-laki berusia 13 tahun yang juga mengalami luka berat akibat peristiwa ini.

Dua korban lain yang mengalami luka berat adalah Putri, perempuan 22 tahun asal Desa Pandan Bole, Kecamatan Ploso, Jombang.

Dia dibonceng oleh Abdul, pria 25 tahun asal Desa Bangoan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Vario S 2595 OBS.

“Kejadiannya persis di sebelah timur Rumah Makan Bu Lastrik yang masuk wilayah Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Ony Purnomo.

Kronologinya, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario S 2595 OBS berjalan dari barat dan ketika melintas di lokasi diduga hilang konsentrasi. Kemudian motor tersebut oleng ke kanan sampai masuk jalur berlawanan.

“Karena berada di jalur berlawanan, motor itupun bertabrakan dengan sepeda motor lain. Yakni honda beat S 6266 NAI yang berjalan dari arah timur ke barat,” ungkap Ony.

Satu korban meninggal dunia dalam peristiwa ini. Sementara dua lainnya mengalami luka berat. Dan satu orang luka ringan diketahui bernama Abdul, pengendara sepeda motor Honda Vario.

Melihat para korban tergeletak, warga pun langsung berusaha menolong. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi juga langsung mengevakuasi para korban itu ke rumah sakit.

Untuk memastikan penyebab kecelakaan, polisi berusaha memintai keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian serta melakukan olah TKP. Kendaraan yang terlibat kecelakaan juga diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.(AHF)

0/Post a Comment/Comments