Pihak menegak Hukum Kapoldasu dan Kapolresta Deli Serdang harus menindak tegas Pengusaha Galian C Ilegal Di Gang Rambutan Tanjung Morawa


KEJARKASUS.COM Deli Serdang - Galian C Ilegal kini kembali beroperasi di Kecamatan Tanjung Morawa Sabtu (09-12-2023) tepatnya di jalan / gang  Rambutan Desa Telaga Sari kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara 

Selama ini pengorekan tanah sudah bertahun lamanya berjalan lancar tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak Hukum , acap kali bah...ada larangan ataupun razia di duga hanya isapan jempol belaka , diduga hanya formalitas yang di lakukan oleh oknum keamanan ataupun aparat hukum Kabupaten Deli Serdang ataupun dari pihak Provinsi Sumatera Utara, pengorekan off hanya beberapa hari saja selanjutnya beroperasi kembali begitu seterusnya.

Satu Minggu yang lalu diduga ada kabar bahwa akan ada razia dari kepolisian Polda Sumatera Utara ataupun pihak Penegak Hukum Deli Serdang, lalu kegiatan off hanya beberapa hari saja 

Dari pantauan beberapa media yang langsung terjun kelokasi Galian C Sabtu tanggal 09 Desember 2023 pengorekan tanah galian C ilegal kembali beroperasi dengan lancar, kendaraan dump truk keluar masuk kelokasi korekan memuat dan mengangkut tanah timbun, hingga pukul 20.00 wib masih tetap beroperasi.

Akibat kegiatan galian C ilegal tersebut terpantau langsung oleh awak media infrastruktur jalan umum Masyarakat yakni Jalan Rambutan Desa Telaga Sari yang baru aja di Aspal mengakibatkan  rusak dan berlubang karena dilalui oleh kendaraan dump truk yang melebihi tonase pada muatan setiap melintas.

Tim awak media Purna Polri  bersama Wartawan yang bergabung di IWO Indonesia DPD Deli Serdang melakukan konfirmasi kelokasi galian C ilegal dimaksud  beberapa warga yang berada dilokasi mengatakan " Tidak tahu siapa pemilik  yang mengorek tanah galian C tersebut " tegasnya

Dalam aturan UU galian C  bagi pengusaha yang melanggar UU maka akan di kenakan sangsi : 

Pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," 

Ipda Erikson David Hutauruk SH Kanit Tippiter Polresta Deli Serdang saat di konfirmasi via telepon nomor 0813-6233-0xxx Sabtu (09-12-2023) mengatakan " Terima kasih atas informasinya dan kami respon akan lakukan lidik ,  " jawabnya

Diminta kepada aparat hukum Polda Sumatera Utara cq Unit Tipiter Polresta Deli Serdang dan Satpol PP provinsi Sumatera Utara segera menutup dan menangkap pengusaha galian C ilegal sekaligus alat kerjanya berupa alat berat excavator sebanyak 2 unit yang digunakan melakukan kegiatan galian C yang diduga Ilegal. ( perwarta Zulham Effendi)

0/Post a Comment/Comments