Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian ilegal (tapping)

KEJARKASUS.COM MUSI BANYUASIN.- Ilegal Tapping adalah suatu tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara ilegal pada jalur pipa yang aktif mengalirkan minyak dari suatu perusahaan migas ke suatu tempat  penampungan yang telah disiapkan pelaku.

Setelah beberapa tahun  tidak terdengar adanya tindak pidana Ilegal Tapping  diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, dipenghujung tahun 2023 berkat keuletan dan kerja kerasnya Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut .

Ilham (46) warga Simpang Tungkal berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Tungkal jaya  pada hari Rabu ,(27/12/2023) di Simpang Tungkal setelah hasil penyelidikan ada keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak pidana tersebut.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH. saat melakukan konferensi press pada hari Jumat (29/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus Ilegal Tapping diwilayahnya.

Salah satu tersangka atas nama  Ilham (46) sudah kami tangkap  setelah tiga hari laporan kejadian tersebut kami terima, sementara untuk satu tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui sedang dalam pengejaran kami . Jelasnya.

Kejadian  ini  diketahui terjadi pada hari Minggu (24/12/2023) sekira pukul 10.30 wib di km pipa 180.500 di desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal jaya Kabupaten Musi Banyuasin, yang laporannya tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B-23/XII/2023/SPKT/POLSEK TUNGKAL JAYA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL. Tanggal 24 Desember 2023.

Cara kerja tersangka dalam melakukan aksinya adalah melubangi pipa distribusi minyak milik pt. Pertamina dengan menggunakan bor, selanjutnya dipasang claim yang sudah dimodifikasi dengan dipasang keran dari besi kemudian setelah dipasang selang sepanjang lebih kurang  500 meter,  minyak dialirkan ke lubang penampungan yang telah disiapkan.

6000 liter minyak mentah hasil Ilegal tapping berhasil kami amankan, termasuk peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut diantaranya bor , pipa paralon dan selang, total kerugian PT Pertamina akibat kejadian tersebut sebesar
Rp.40.937.358. Ungkap Febri.

Tersangka Ilham sendiri kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tambahnya.

Terpisah Kepala Distrik Jambi PT. Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki mengapresiasi  dan berterimakasih kepada  Polsek Tungkal jaya atas  keberhasilannya mengungkap kasus Ilegal tapping ini. (Wendi)

0/Post a Comment/Comments