KEJARKASUS.COM SURABAYA Remisi ini diberikan kepada narapidana nasrani dari berbagai kasus tindak pidana dalam rangka perayaan Natal 2023 dengan syarat sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagaimana diper-syaratkan.
"Dari jumlah 25 warga binaan nasrani, 16 orang menerima remisi khusus (RK) I, dengan rincian 8 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 8 orang menerima remisi sebesar 1 bulan," kata Amiek.
Amiek juga berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu semangat warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.[redho]
Posting Komentar