KEJARKASUS.COM Simalungun. Sejak tahun 2020 seluruh proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka digelar secara daring (onelin) akibat Covid 19 melanda Indonesia .
Hal itu terjadi pada sekolah SD SMP SMA, SMK peserta didik belajar di rumah (BDR) atau Pelatihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pedoman nya adalah Surat Edaran (SE) Mendikbud No:15 Tahun 2020.
Bahkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan meniadakan ujian Nasional termasuk belajar di sekolah masing masing dimulai 6 September 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Ingin) No:188.54/39/2021 .Hal itu dikatakan Direktur APBD WATCH
Erwinsen Purba SH kepada awak Media ini 13/12 Kantor nya terkait dugaan penyelewengan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya dikatakan nya ditemukan nya indikasi penyelewengan untuk kegiatan pembelajaran dan Extrakuler tahun 2020, 2021,2022 sebagai
penyelewengan memperkaya diri sendiri ujar Direktur APBD WATCH. Dengan merujuk UUD 1945 yaitu Pasal 28 tentang kebebasan kemerdekaan ,pemikiran dan tulisan, UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan UU RI Nomor 28 Tahun 1999 UU No 20 tahun 2001/tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999.tentang Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan setiap orang dengan berpeluang ,menguntung kan diri sendiri atau orang lain, sebut bersama sama menyalah kan wewenang dapat dihukum 1 Tahun sampai 20 tahun atau denda Rp 50 Juta sampai Rp 1 M. kata Erwinsen Purba SH.
LSM APBD WATCH telah mendapatkan data akurat bahwa beberapa Sekolah SMKN dan SMA Negeri di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di duga terdapat penyelewengan anggaran dan sesuai dengan pedoman nya, maka pihak APBD WATCH akan melaporkannya ke Poldasu ujar Erwinsen Purba SH.
Masih di katakan nya tahap Awal akan mengadukan SMK Negeri 1 Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, SMK Negeri Siantar, SMK Negeri Panombean Pane Kabupaten Simalungun, SMA Negeri Pematang Bandar dan selanjutnya menyusul yang lainnya, Purba mengakhiri pembicaan dengan awak media ini. (Tim S.PT.Sumut)
Posting Komentar