Ayah Bejat!Cabuli Anak Kandung 3,5 Tahun, Akhirnya Mendekam di Bilik Jeruji Besi

Kejarkasus.com,Sidoarjo.Ayah cabuli anak kandung balita 3,5 tahun di Mapolresta Sidoarjo,  Bejat dan biadab! Mungkin itu yang pantas disandang seorang ayah warga Kebon Agung, Kecamatan Sukodono. Pasalnya, seorang ayah yang seharusnya mengutamakan keselamatan, melindungi, serta membimbing anak kandungnya dengan baik, justru merusak masa depannya.Senin(22/1/2024).

Seorang ayah berinisial MH/MHY (25), warga Kecamatan Sukodono yang mencabuli anak kandung balitanya (3,5), kini diamankan dan mendekam di bilik jeruji besi Polresta Sidoarjo.

Berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/497/X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 14 Oktober 2023, kasus yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo ini dibenarkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, saat press rilis didampingi Wakapolresta AKBP, Deny Agung Andriana, dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, Senin, (22/1/24) 

Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pada tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, pelaku menjemput korban dari rumah ibunya untuk diajak kerumah pelaku, karena ibu korban dan pelaku pisah rumah.

Masih kata Kapolresta Sidoarjo dalam rilisnya, dalam kebersamaan antara ayah dan anak kandung tersebut, pelaku mengajak korban jalan-jalan membeli susu dan permen  hingga malam hari. Setelah pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur.

“Bukannya diajak tidur, layaknya bapak yang menyayangi anaknya, namun pelaku malah membuka celana korban, selanjutnya mencabuli korban hingga teriak kesakitan. Pelaku sempat bilang ke korban supaya tidak bilang ke ibunya,” ujar Kapolresta dalam press rilisnya.

Pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya. Dan keesokan harinya, kakak pelaku mengantar korban ke rumah ibunya. Sesampainya, ibunya kebetulan juga akan mengajak korban jalan-jalan, namun korban disuruh kencing terlebih dahulu. Saat itulah ibunya kaget mendengar teriakan korban yang merasa kesakitan saat kencing.

“Berawal dari situlah korban ditanya dan cerita kejadian yang dialaminya, saat bersama ayahnya, tanpa menunggu waktu lama, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Cristian Tobing.

Dari hasil interograsi, pelaku MHY tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan.

Perlu diketahui, ibu korban dan pelaku menikah pada tahun 2020, namun sejak September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat paling lama 20 tahun.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun),” ujar Kombes Pol Cristian Tobing.(AHF)

0/Post a Comment/Comments