Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Tomy Prambana Sik.MH.Msi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut ketika dikonfirmasi oleh tribratamubanews hari Rabu (24/01/2024).
Ya, bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Polsek Bayung lencir , kemudian diteruskan kepada kami bahwa di kecamatan Lawang wetan ada kegiatan transaksi narkoba, selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Alhasil pada hari Rabu (03/01/2024) tersangka IK yang sedang mengendarai sepeda motor berhasil kami amankan di desa ulak paceh kecamatan Lawang wetan berikut barang buktinya berupa narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam 2 kantong teh cina merk Qing Shan yang dibungkus dalam kantong plastik dan ketika ditimbang seberat 2.060.gram. jelasnya.
Peran tersangka pada pengakuannya hanya sebagai kurir, namun kami akan terus mendalami kasus tersebut, sehingga terungkap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut termasuk perannya masing-masing, karena tindak pidana narkoba bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi melibatkan jaringan yang lain. ungkap Tomy .
Tersangka IK kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat 2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).
Dalam kesempatan ini kami atas nama polri terkhusus polres Muba sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kami memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba tersebut, dan harapan kami hal ini dapat diikuti oleh masyarakat yang lain, karena tanggungjawab pemberantasan tindak pidana Narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan anak bangsa dan generasi mendatang, sehingga harapan kedepan kita bersih dari narkoba dapat terwujud. Harapnya. (wendi).
Posting Komentar