Baru baru ini, galian C yang berlokasi di desa Sowan Wilayah Slandep kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur menjadi sorotan, pasalnya selain diduga ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran pasir kuarsa yang merupakan bahan dasar semen diambil dari lokasi dengan harga sangat murah sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain tambang.
Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.
Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga milyaran.
Mirisnya, Galian tersebut diduga milik oknum mantan Kades, berinisial Y yang sudah beroperasi sekitar tiga bulan, dan lolos dari pantauan aparat penegak hukum.
Maraknya galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian Terbukti, saat ini kian hari semakin banyak galian bodong yang terus beroperasi di wilayah tuban.
“Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas galian c illegal. sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian c dapat diminimalisir,” Ungkap warga yang tak jauh dari lokasi kepada media ini, Senin (15/1/2024).Warga mengatakan dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.
“Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR),” katanya.
Menurutnya, untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009 :
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (redho)
Posting Komentar