Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (24/11/2023) sekira pukul 09.00 wib di jalan lingkar Randik Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin,
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Kamis (04/01/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.
Tersangka Tegar menghilang setelah melakukan pemukulan terhadap korban, dan pada hari Selasa (02/01/2024) kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada didekat rumahnya di Balai Agung, yang kemudian kami perintahkan tim opsnal Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Jelasnya.
Alhamdulillah tersangka Tegar sudah ditangkap dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, sehingga untuk proses penyidikan tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan. Ujar Suvenfri. (wendi)
Posting Komentar