Dalam sidang putusan, hakim tunggal Firmansyah Irwan, memutus menolak praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Tulungagung.
Hakim menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian sesuai dengan peraturan undang-undang. Selain itu, penyidik juga memiliki barang bukti cukup untuk menetapkan DAR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Anggota Tim LHA PSHT Tulungagung, Yoga Septiansyah mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan aspek formil dan materiil. Putusan juga dinilai kurang cermat.
Meskipun gagal dalam praperadilan, tim LHA PSHT akan terus mendampingi proses persidangan.
"Setelah ini kita akan mempersiapkan untuk sidang materi kasus tersebut," ujarnya, Jumat (12/1/2024).
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi mengaku menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan ke PN. Mereka akan segera merampungkan berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
"Kita akan update perkembangan kasus ini agar dapat diketahui secara langsung oleh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, korban RB, warga Kecamatan Ngunut, mengeluhkan rasa nyeri usai pulang dari latihan silat. Korban meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023), setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pihak keluarga korban merasa janggal atas kematian korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.[Redho]
Posting Komentar