Lagi lagi menggoyang ,House music remix didesa Teluk Kijing II diduga Hiraukan larangan Kapolda Sumsel

KEJARKASUS.COM MUBA  Acara Hajatan warga, yang berada didesa Teluk kijing II, dilapangan SD Negeri 4 Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, diduga Putar musik remix . Minggu  (21/01/2023)

Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. , secara resmi telah melarang hiburan organ tunggal memutar musik aliran jenis elektro atau biasa di sebut dengan musik remix .

Tentunya pelarangan tersebut salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel yang kian masif.Terlebih lagi adanya musik remix memicu potensi diduga mengundang para pecandu dan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.

Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian dalam melarang peredaran barang berbahaya tersebut.

Acara Hajatan warga yang berada di dusun 1 desa Teluk Kijing II, dilapangan SD Negeri 4 yang diduga memutar aliran musik elektro atau dikenal dengan sebutan musik remik.

Saat dikonfirmasi awak media pihak Kapolsek Lais Akp.Muhammad Ridho Pradani Spd.SH  melalui pesan WhatsApp menjawab " Walaikumsalam makasih informasinya pak, segera kami tindak lanjuti" jawabnya singkat 

Permasalahan ini diharapkan kepada Kapolda Sumsel Irjen pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K., M.I.K. ,  untuk menindak tegas para oknum Kepala desa maupun pihak APH yang diduga apabila membebaskan aliran musik Elektro (remix) diputar di acara hajatan warga.(tim/pwri)

0/Post a Comment/Comments