Yang bersangkutan diamankan oleh satuan reserse narkoba polres muba, pada hari Rabu (10/01/2024) di kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, setelah polisi melakukan pemeriksaan mendapatkan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis Shabu, yang dibungkus dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto 1,50 gram.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Rabu (31/1/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangkanya seorang kakek-kakek.
Diungkapkan oleh Akp. Tomy Prambana bahwa tersangka kami tangkap setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan ditempat tersangka sering ada kegiatan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan dan hasilnya A1 (Valid), bahwa tempat dimaksud sering dijadikan tempat transaksi narkoba, maka kemudian pada hari Rabu (10/01/2024) saat kami lakukan pemeriksaan ditempat tersebut kami mendapati tersangka ada ditempat tersebut, dan menemukan barang bukti 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam toples plastik, maka kemudian tersangka berikut barang bukti kami bawa ke polres Muba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka Suwandi kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah. Jelasnya. (wendi)
Posting Komentar