Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo menegaskan, kendaraan yang melakukan Uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 dan seterusnya tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Dengan meniadakan retribusi, biaya yang biasa digunakan untuk membayar bisa dialihkan untuk memperbaiki dan merawat kendaraan.
"Selain itu, mengubah pola pikir bahwa Uji KIR bukan sekedar membayar retribusi seperti halnya pajak kendaraan, melainkan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Harapannya juga dapat memutus mata rantai pungli/percaloan," jelasnya Selasa (9/1/2024).
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub). Pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan. Uji KIR dilakukan pada kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang.
"Mari lakukan uji kendaraan karena keselamatan adalah tanggungjawab kita bersama. Hal ini juga dilakukan untuk melayani dan membantu masyarakat," pungkasnya.
Penggratisan Uji KIR ini berdasarkan berdasarkan UU No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No. 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah[Redho]
Posting Komentar