Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (18/01/2024) sekira pukul 17.00 wib di areal perkebunan sawit milik PT. Pinago utama Divisi 1 Blok E26 Desa Sugi waras Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH ketika dikonfirmasi tribratamubanews hari Minggu (21/01/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit.
Tersangka kepergok satgas keamanan PT. Pinago utama tidak lama setelah melangsir buah hasil curian yang disembunyikan dikebun sebelah, yang kemudian pihak satgas menghubungi kami Polsek babat Toman, selanjutnya tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa peralatan untuk melakukan pencurian dan buah kelapa sawit hasil curian sebanyak 60 tandan kami bawa ke Polsek Babat Toman untuk proses lebih lanjut. Jelasnya.
Terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut seluruhnya ada 2 orang yaitu atas nama Adi (25) sudah tertangkap dan En berhasil melarikan diri.
Modus para tersangka dalam melakukan pencurian ialah dengan cara memanen sendiri dikebun sawit milik PT. Pinago utama, yang kemudian buah hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi. Ujar Rama.
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara . Tambahnya. (WENDI).
Posting Komentar