Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol.
"Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," kata Andre, Kamis (25/1/2024).
Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor. Tak hanya itu, toko tersebut juga melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas minum di tempat.
"Selain menjual ecer, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan," jelasnya.
Yudhistira menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” jelasnya.
Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya.
"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," terangnya.
Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," pungkasnya[Redho]
Posting Komentar