Alhasil pada hari Senin (09/01/2024) berhasil mengamankan JR (44) warga setempat terduga pelaku tindak pidana narkoba berikut barang buktinya berupa 7 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening warna putih dengan berat bruto 1,41 gram.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat res Narkoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi. saat dikonfirmasi tribratamubanews hari Selasa (30/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkoba di desa Rantau panjang kecamatan Lawang wetan kabupaten Musi Banyuasin.
Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi yang kami terima melalui Aplikasi Web " BANPOL" yang menginformasikan bahwa di pinggir jalan desa rantau panjang sering ada transaksi narkoba, sehingga tidak lama kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kami amankan. Jelasnya.
Terduga pelaku JR telah kami tetapkan menjadi tersangka, dan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah. Ungkap Tomy.
Aplikasi Web "BANPOL" adalah Aplikasi yang digagas oleh Bapak Kapolda Sumsel Irjen pol. A. Rachmad Wibowo, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan keluhannya atas pelayanan polri, juga memberikan informasi berkaitan dengan kamtibmas, jadi Aplikasi Web "BANPOL" ini sangat bermanfaat dan membantu baik bagi masyarakat maupun kami selaku anggota polri, karena info maupun responnya dapat segera ditindaklanjuti.
Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah perduli memberikan informasi terkait adanya tindak pidana narkoba, karena dengan tindakan tersebut secara tidak langsung telah turut berperan mencegah anak bangsa keracunan akan barang haram tersebut. Tambah Alumnus Akpol 2012 ini. (Wendi).
Posting Komentar