Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada hari Jumat (06/10/2023) sekira pukul 22.00 wib, di komplek perumahan PT. Mbi Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat terhadap korban Ruslan Efendi (40) warga Babat Banyuasin, dengan cara mendatangi korban saat sedang duduk ngobrol disamping rumah, lalu dipukul tubuhnya berkali-kali dengan menggunakan sepotong kayu Rukam, yang akibat kejadian tersebut korban menderita luka memar disekujur tubuhnya.
Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Babat Supat saat dikonfirmasi Tribratamubanews hari Selasa (02/01/2024) membenarkan adanya ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu di komplek perumahan PT. Mbi Sungai Jarum Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supaya pada hari Jumat (06/10/2023).
Tersangka sudah kami tangkap setelah menghilang usai kejadian, dan sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Babat Supat dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Jelasnya.
Penyebab kejadian karena salah paham, dimana tersangka menyangka korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibunya, padahal kejadian tersebut tidak ada. Tambah Marlin. (Wendi)
Posting Komentar