Pelanggaran dugaan kecurangan terjadi pada TPS 01 Desa Balayan, dimana Kepala Desa beserta istrinya diduga melakukan pelanggaran hak pilih dan keterlibatan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara menggunakan undangan atas nama orang lain.
Pemilihan umum adalah salah satu agenda yang penting dalam sebuah negara. Negara berprinsip menjalankan prinsip demokrasi yaitu suara rakyat merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Dengan kata lain, pemilihan umum merupakan momen di mana rakyat atau warga negara yang telah memenuhi syarat mengeluarkan hak suara mereka untuk memilih calon yang dipilih untuk mewakili mereka. Hal ini akan mempengaruhi keputusan dan langkah yang akan ditempuh suatu negara.
Begitu juga dengan Negara Indonesia, setiap lima tahun sekali kita mengadakan pemilihan umum.
Namun, melalui kejadian di Kisam Tinggi ini. Seperti telah disebutkan sebelumnya, ada kepala desa beserta istrinya yang diduga telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum, dengan cara menggunakan undangan atas nama orang lain, dimana hal ini melanggar hak pilih warga.
Kami mohon kepada pihak aparat penegak hukum (APH) ditindak lanjuti kasus ini.
Penulis:Anton
Editor:rendi
Posting Komentar