Proyek Pematangan lahan untuk relokasi rumah warga yang berada di bantaran sungai Musi yang dikucurkan melalui dinas PU Perkim.
Menurut salah satu Narasumber (X) yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Pengerjaan Proyek Pematangan lahan ini dikerjakan oleh CV.Restu Abadi Senilai ( Rp. 2.936.292.000.00).
" Saat penimbunan tanah lebih Kurang 200 mobil truk yang digunakan untuk menimbun ,tanah ini diduga diambil dari hasil pengerokan tanah sawah ( tanah busuk) yang berada disekitar pengerjaan."ungkapnya
Lanjutnya" untuk volumenya yang ditimbun menggunakan pakai tanah sekitar Seratus meter (100)m, lebar lima puluh meter (50)m, tingginya tujuh puluh centi meter (70) cm .
Sambungnya " Kedalaman kerokan samping timbunan lebar tiga meter, panjangnya seratus meter dan dalamnya enam meter."bebernya
Terpisah, Kabid Perumahan dan Permukiman Nata saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
Terkait permasalahan ini Masyarakat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri agar memanggil dan memeriksa pihak Dinas PU Perkim KPA dan PPTK selaku panitia barang dan jasa serta pengawas lapangan saat pengerjaanya proyek tersebut.
Penulis:Rendi
Posting Komentar