Bantahan ini disampaikan langsung KHAIRIMAN, S. Pt., M.Si Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFO) saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/02/2024).
Mereka mempertanyakan sikap dan langkah yang akan ditempuh oleh Diskominfo PALI terkait kebenaran berita yang beredar tersebut.
Khairiman mengatakan bahwa, Pemkab PALI, khususnya Diskominfo PALI sebagai Pusat Informasi Pemerintahan Kabupaten PALI tidak alergi terhadap kritik dari manapun. Tetapi, jika ada berita yang terkesan memojokkan, sebaiknya pihak yang dipojokkan itu juga supaya diberikan hak untuk menjelaskan juga, yaitu melalui konfirmasi, sehingga berita tersebut berimbang dan tidak terkesan berat sebelah.
"Kami mohon, jika ada berita begini, sebaiknya konfirmasilah kepada kami sehingga kami juga diberikan porsi menjelaskan dalam berita tersebut melalui hak konfirmai sehingga berita itu berimbang. Dan jikalau ada yang kurang mendetail yang diperlukan dalam membuat berita tersebut bisa dikonfirmasi kembali kepada kami ataupun langsung dituju ke dinas terkait " kata khairiman
“Khairaman menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bahwa Bupati memerintahkan dinas kominfo untuk menyelesaikan temuan dari kode rekening kegiatan sebesar 2,5 M, akan tetapi yang menjadi temuan adalah paket pengadaan peralatan radio sebesar Rp. 154 jt dan pihak ketiga diminta setor balik.
Pihak ketiga sudah melakukan penyetoran Rp. 27 juta sehingga sisanya Rp. 35 juta dari nilai Rp. 62 juta diminta setor balik, sehingga dilaksanakan sidang TPTGR terhadap sisa kekurangan setor balik pada bulan desember 2023 dan pihak ketiga diberikan waktu selama 60 hari” ungkapnnya.
Kode rekening kegiatan bernilai 2,5 M tahun anggaran 2022 bukan penuh menjadi temuan, akan tetapi hanya pada paket kegiatan pengadaan peralatan radio saja. Mengingat 2,5 M itu ada bentuk belanja lain yg tidak menjadi temuan BPK Bukan kerugian negara sampai dengan 2,5 M seperti yang diberitakan, jelasnya.Rilis/Tiem
Penulis:Novriadi
Editor:rendi
Posting Komentar